Sukabumi - Anggota Piket Mako Polsek Cikakak berhasil mendamaikan permasalahan dua warganya yang berselisih karena utang-piutang dengan musyawarah bertempat di Mako Polsek Cikakak Polres Sukabumi, Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi, Senin (22/05/23) sore tadi sekira pukul 17.00 WIB.
Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melalui Kapolsek Cikakak Iptu Didik mengatakan, perselisihan warganya bermula dari permasalahan utang-piutang antara saudara Beni dan Saudara Hendra.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
“ Anggota Piket Mako Polsek Cikakak, telah menyelesaikan permasalahan kesalahpahaman antara saudara Beni dengan saudara Hendra terkait utang piutang dengan jumlah uang sebesar Rp. 800.000, - (delapan ratus ribu rupiah), “ ungkap Iptu Didik.
Menurutnya, hasil kesepakatan kedua belah pihak permasalahan tersebut sudah selesai secara musyawarah dan mufakat, dengan didampingi oleh Perangkat Desa Sirnarasa, Perangkat Desa Margalaksana dan Kadus IV Cihangasa Desa Sirnarasa Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi.