Sukabumi - Polisi tidak kendor dalam memberantas peredaran dan penjualan minuman keras ilegal, salah satunya dilakukan oleh Polsek Parungkuda Polres Sukabumi yang tadi malam, Senin (15/08) sekira pukul 19.00 wib melaksanakan razia minuman keras dengan sasaran penjual jamu diwilayah hukumnya.
Kapolsek Parungkuda Polres Sukabumi Kompol Iman Prayitno, SH, MH, mengatakan pihaknya berhasil menyita puluhan miras dari berbagai merk dari warung jamu tersebut.
" Kami menyita miras ilegal tadi malam dari empat warung jamu diwilayah Parungkuda, " tegan Iman pada saat dihubungi oleh tim liputan Humas Polres Sukabumi pagi ini. Selasa (16/08/22).
Selanjutnya Iman menjelaskan dari hasil kegiatan razia itu, pihaknya berhasil menyita miras dari warung jamu sebanyak 44 (Empat puluh empat botol) miras dari berbagai merk.
" Razia ini sudah kami laksanakan selama satu pekan dan akan terus dilakukan sehingga wilayah Parungkuda tetap kondusif dari berbagai kejahatan akibat mengkonsumsi miras, " tegas Iman.
Iman juga menambahkan warung jamu yang kedapatan menjual miras itu berada di sepanjang jalan protokol Kecamatan Parungkuda Kabupaten Sukabumi.
Baca juga:
Satpol PP Padang Amankan 5 Pemandu Karaoke
|