Polres Sukabumi__ Dalam rangka menjaga keamanan dan kenyamanan Masyarakat di Wilayah hukum Polsek Parakansalak Polres Sukabumi melaksanakan Patroli di malam hari, Minggu dini hari tadi (02/04/23).
Polsek Parakansalak Polres Sukabumi melaksanakan Patroli malam pengontrolan ke beberapa Satkamling yang berada di desa Lebaksari kecamatan Parakansalak kabupaten Sukabumi.
Baca juga:
Amsakar: Selamatkan Bumi dari Sampah
|
"Iptu Dodi bersama anggotanya mengatakan Setelah berhenti di satu pos berlanjut ke pos lainnya. Dinginnya malam rupanya bukan halangan buat mereka, "ucapnya.
Dalam kegiatannya tersebut mengajak warga masyarakat untuk tetap konsisten melaksanakan ronda malam dan segera melaporkan kepada pihak polsek atau kepada bhabinkamtibmas apabila ada kejadian atau mengamankan pelaku kejahatan.
"masih Dodi, Warga jangan main hakim sendiri jikalau mendapati pelaku kejahatan segera laporkan saja kepada kami Polsek Parakansalak Polres Sukabumi atau Bhabinkamtibmas desa setempat, "tegas Dodi.
Dilihat di KUHP perbuatan main hakim sendiri (Eigenrichting) ini dikaitkan dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun dan selama-lamanya 12 tahun penjara.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui kapolsek Parakansalak Iptu Dodi Irawan ketika dikonfirmasi oleh tim liputan humas menjelaskan bahwa setiap malam ada anggotanya yang berkeliling mengunjungi Satkamling, mereka akan memberikan himbauan kamtibmas dan mengingatkan warga untuk tidak main hakim sendiri manakala mendapati pelaku kejahatan, "ujarnya.
"Kami selalu berupaya untuk memberikan rasa aman dan damai kepada masyarakat, salah satunya adalah dengan berpatroli malam hari menyambangi pos-pos Satkamling yang ada.
Karena ini tugas kami dan sejalan dengan program bapak Kapolres Sukabumi yaitu AA DEDE (Agamis, Aman, Dedikasi, Empati, Damai, Efektif dan efisien).