Patroli Polisi Bubarkan Tongkrongan Remaja dan Amankan Sepeda Motor Berknalpot Bising

    Patroli Polisi Bubarkan Tongkrongan Remaja dan Amankan Sepeda Motor Berknalpot Bising
    Patroli Polisi Bubarkan Tongkrongan Remaja dan Amankan Sepeda Motor Berknalpot Bising

    Polres Sukabumi beserta jajaran terus gencar menggelar kegiatan patroli malam dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD di seluruh wilayah hukum Polres Sukabumi, Sabtu (16/07/2022).

    Kegiatan patroli tadi malam (Sabtu malam, red) di mulai pukul 21.00 wib dipimpin Kabag Log Polres Sukabumi Kompol Selamet Iriyanto dengan menargetkan keberadaan geng motor, sajam, miras dan obat terlarang dan pelanggaran atau kejahatan lain yang meresahkan masyarakat.

    Tim gabungan Polres Sukabumi dan Polsek jajaran langsung bergerak dari Mapolres Sukabumi menuju sasaran yaitu pusat keramaian dan tempat tongkrongan pemuda dan remaja diwilayah Kecamatan Palabuhanratu juga Kecamatan Cikakak dan Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi.

    Hasil dari kegiatan patroli tersebut, Polisi membubarkan beberapa tempat tongkrongan pemuda dan remaja yang berpotensi mengganggu situasi Kamtibmas dan mengamankan kendaraan sepeda motornya karena menggunakan knalpot bising yang tidak sesuai dengan standar SNI juga tidak dilengkapi surat kendaraan.

    Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan kegiatan patroli dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan tersebut,  sengaja digelar polisi guna menciptakan dan memelihara kondusifitas situasi Kamtibmas serta menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.

    " Kita tidak ingin masyarakat terganggu dengan kebisingan yang ditimbulkan suara knalpot bising atau masyarakat merasa khawatir atau resah dengan ulah sekelompok geng motor, kegiatan patroli ini guna mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas yang tadi saya sebutkan, " ujar Aah via Washstaap pagi ini. Minggu (17/07/22).

    " Ada 9 unit sepeda motor yang kita amankan tadi malam, 3 unit karena menggunakan knalpot bising dan 6 unit lainnya karena pengendara tidak membawa surat kendaraan, " sambung Aah.

    Aah juga menjelaskan, bagi para pemilik kendaraan dipersilahkan mengambil kendaraan yang diamankan petugas dengan membawa knalpot standar pabrik dan tentunya surat kendaraannya.

    sukabumi jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Petugas lakukan Buka Tutup Jalur Jalan Yang...

    Artikel Berikutnya

    Koptu Slamet Babinsa Bojongasih Bersama...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024

    Ikuti Kami