Sukabumi - Kanit Samapta Polsek Gunungpuyuh berikan teguran secara humanis kepada warga yang mengendarai sepeda motor yang tidak gunakan helm di Jl. Jend. Sudirman tepatnya depan RSI.Assyifa, Kamis (08/06/23).
Kewajiban patuhi peraturan lalu lintas berlaku kepada semua pengendara baik jarak dekat maupun jauh wajib mengunakan helm standar SNI.
Baca juga:
Sangkola dan Azmi Farahdiba Lestaluhu
|
Saat melaksanakan pengaturan lalu lintas, Ps. Kanit Samapta Polsek Gunungpuyuh berikan teguran kepada warga yang mengendarai sepeda motor tanpa menggunakan helm.
Ps.Kanit Samapta Polsek Gunungpuyuh sampaikan bahwa kewajiban pengendara motor wajib memakai kelengkapan berkendara seperti memakai helm standart SNI serta memiliki SIM dan membawa STNK ranmor tersebut antisipasi laka-lantas, anggota Polsek menindak pengendara dengan memberikan teguran secara humanis kepada pengendara.
Sementara itu Kapolsek Gunungpuyuh AKP Maulan Arief menjelaskan bahwa, “sebagai Anggota Polri sudah sepatutnya menghimbau dan menegur penguna jalan raya untuk melengkapi kelengkapan dalam berkendara dan juga mengunakan Helm Standar SNI serta wajib menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah “jelasnya.
Polres Sukabumi Polda Jabar.